POSMETRO MEDAN,Asahan- Komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba yang dipimpin Kanit Paminal Polres Asahan, IPDA Kameda S, S.H., dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah Timsus Anti Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di belakang Warung Medan Selera, Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di lokasi dimaksud. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni R. A alias Borok (35) dan A.I.K alias Ari (32) kedua pelaku warga Jalan Akasia Kisaran.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 9 paket sabu dengan berat total 3,77 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B.A.R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap B.A R (35) di Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika. Diketahui, B. A.R merupakan mantan anggota Polri.
Tidak berhenti sampai di situ, Timsus Anti Narkoba kembali melakukan pengembangan terhadap pemasok yang disebut oleh tersangka.