POSMETRO MEDAN, Kolaka-Seorang pria berinisial R (22) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga memperkosaanak kandungnya yang masih berusia 3 tahun hingga meninggal dunia. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.
Hal tersebut dibenarkan Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi. Ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 13.15 Wita. Tim dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra bersama sejumlah personel.
"Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka," ujar Riswandi melalui keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (17/6).
Kasus itu terungkap setelah korban mengalami keluhan sakit pada bagian tubuhnya. Korban kemudian dibawa keluarga untuk mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Kolakaasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh keluarga dan mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Kolakaasi, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan pelaku.
Ia mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan pasal perkosaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Polres Kolaka berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak, menindak tegas setiap bentuk kekerasan, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tutupnya. (kendariinfo/wartadotcom)