Posmetro Medan, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial BD alias DANA (36) dan inisial TW (33)
Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh Satnarkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai, ,"ucap Kasat Narkoba Binjai Ismail Pane ,Sabtu,(20/6/2026)
Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar BD alias DANA (36) di Jalan Randu Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara pada hari Minggu (14/6/2026)lalu
Sedangkan terhadap pelaku TW (33) di tangkap di Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/6/2026)," kata AKP Ismail Pane.
" Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah skop plastik.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,
Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.