POSMETRO MEDAN
- Polres Dairi menggelar konferensi pers terkait hasil penangkapan kasus persetubuhan kepada anak dibawah umur yang terjadi sepanjang tahun 2026.
Konferensi pers itu dipimipin Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan di halaman Mapolres Dairi, Senin (22/6/2026).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Dairi mengatakan pihaknya sudah mengamankan 5 tersangka, yang berinisial RS (42), BAP (32), B alias BH (46), RS (19), dan JCS (18).
"Saat ini kami sudah mengamankan 5 orang tersangka atas dugaan kasus persetubuhan atau pencabulan kepada anak dibawah umur, " ujar Kapolres seperti terungkap dalam postingan anonim Facebook @Polres Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 23 Juni 2026.
Mirisnya, tindakan asusila ini dilakoni orang-orang terdekat korban, yakni pasangan kekasih, ayah tiri, dan bahkan ada yang bertindak sebagai ayah kandung korban.
6 Kasus Masih Tahap Penyelidikan
Para korban pun masih menginjak usia yang sangat belia yakni berkisar antara 10 hingga 15 tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar.
Kini, Polres Dairi setidaknya sudah menerima 11 laporan Polisi terkait persetubuhan anak dibawah umur, dimana 6 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.