POSMETRO MEDAN- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan membekuk tiga anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir sebuah hotel di Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai.
Satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Galang Saputra Ginting (20), Eric Arisko (20), dan AL (17).
Sementara seorang pelaku berinisial T ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi seperti terungkap dalam postingan anonim faceebook @sekilas sumut yg terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 27 Juni 2026, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura hendak menginap di hotel.
Mereka datang menggunakan taksi online dan masuk ke area hotel untuk mengecek ketersediaan kamar.
Karena kamar tidak tersedia, keempat pelaku kemudian keluar.
Saat melihat kondisi parkiran sepi, pelaku T merusak kunci kontak sepeda motor Honda CRF milik korban yang terparkir sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Motor hasil curian kemudian dijual dan uangnya dibagi rata. Masing-masing pelaku memperoleh bagian sekitar Rp2 juta.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan lebih dulu menangkap Eric di kediamannya di Jalan Sei Mencirim.