POSMETRO MEDAN- Seorang pria berinisial GP, warga Kota Pematangsiantar, ditangkap polisi karena diduga mencuri handphone milik seorang pengendara yang sedang beristirahat di Jalan Asahan Kilometer 3,5 tepatnya di depan Perumahan Meranti Land, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selain mencuri handphone, pelaku juga diduga menguras rekening korban melalui fasilitas SMS Banking. Uang milik korban sebesar Rp5 juta disebut ditransfer ke akun DANA milik pelaku.
Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dalam sebuah postingan anonim Facebook @sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 29 Juni 2026 mengatakan korban bernama Herbin CR Simanjuntak, warga Balige, Kabupaten Toba.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, kata polisi, korban yang sedang dalam perjalanan dari Perdagangan menuju Kota Pematangsiantar merasa kelelahan.
Korban kemudian memutuskan beristirahat di kawasan Jalan Asahan.
Menurut Verry, korban sempat menerima telepon dari istrinya sekitar pukul 05.18 WIB. Setelah itu, korban kembali beristirahat.