POSMETRO MEDAN,Simalungun - Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Dolmansen Sipayung (36) menikam temannya, Edward Sembiring (52) hingga tewas. Dalam kasus ini, Dolmansen divonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Dolmansen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi putusan majelis hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (29/6/2026).
Vonis ini berbeda tipis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara.
Jaksa menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 618 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Perladangan Sabah Dusun Dolok Maraja Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau pada 13 November 2025 sekira pukul 23.40 WIB.
Saat itu, keduanya tengah bermain biliar di salah satu warung tuak.
"Bahwa antara terdakwa Dolmansen Sipayung dengan Edward Sembiring merupakan tetangga sekampung di Dusun Dolok Maraja dan hampir setiap malam sehabis bekerja di ladang, keduanya bersama warga lainnya menghabiskan waktunya di kedai tuak untuk minum tuak dan bermain biliar," isi dakwaan itu.
Kejadian berawal sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, Dolmansen Sipayung datang ke warung tuak milik warga yang juga menyediakan permainan biliar.
Setibanya di sana, terdakwa Dolmansen langsung minum tuak dan bermain biliar bersama dengan beberapa orang lainnya, diantaranya korban Edward Sembiring.
Sekira pukul 22.30 WIB, saat giliran Edward Sembiring memukul bola, ternyata terlewati, sehingga korban emosi. Selain itu, korban juga sudah dalam pengaruh minuman tuak.
Edward pun marah-marah. Terdakwa pun mengatakan bahwa itu hanya kesilapan.