POSMETRO MEDAN, Medan - Hari ini, 30 Juni 2026, tepat tiga bulan kasus penganiayaan Koordinator Jukir (Juru Parkir) Pasar Sukaramai dilaporkan ke Polsek Medan Area. Tapi anehnya, hingga kini tak seorangpun yang ditetapkan tersangka.
Ada apa? Pertanyaan menyeruak akibat lambannya penanganan kasus pengeroyokan yang dialami Dandy Aulia Pratama, Koordinator Jukir Pasar Sukaramai. Sebab, korban disebut-sebut dikeroyok oleh orang suruhan salah satu ketua OKP.
Lambannya penanganan kasus ini pun sangat disesalkan kuasa hukum korban, Aulia Rahman Hakim Hasibuan SH MH. Kepada awak media, Selasa (30/6/2026), ia menyayangkan lambannya proses penanganan perkara yang ditangani oleh Polsek Medan Area.
"Perkara tersebut telah kami laporkan sejak tanggal 30 Maret 2026 dan bahkan statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga kini tak seorang ditetapkan tersangka. Padahal, alat bukti dan fakta-fakta yang ada menurut kami sudah sangat jelas dan terang," sesalnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkembangannya, penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut diketahui telah diganti.
"Ketika kami selaku Penasehat Hukum berkoordinasi dengan penyidik pembantu yang baru, yang bersangkutan menyampaikan bahwa berkas perkara dari penyidik pembantu sebelumnya bahkan belum diterimanya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme dan kesinambungan penanganan perkara," ungkap Aulia, heran.
Lebih lanjut, setelah berulangkali pihaknya berkoordinasi untuk meminta kepastian perkembangan perkara, barulah penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun demikian, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan juga harus menjadi perhatian dalam setiap penanganan perkara pidana. Terlebih lagi, perkara ini telah berjalan selama berbulan-bulan sejak laporan dibuat dan telah memasuki tahap penyidikan," ucap Aulia
"Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolsek Medan Area dan jajaran penyidik, agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, serta segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan demi terwujudnya kepastian hukum. Jangan sampai lambannya proses penyidikan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum," sambungnya.
Ia juga berharap proses penyidikan dapat segera dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila unsur-unsur pidana telah terpenuhi, maka penetapan tersangka hendaknya segera dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak.