POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sidomulyo, Dusun V, Gang Banjaran, Kecamatan Biru-Biru.
Tersangka berinisial PE alias Yogi, 31 tahun, diamankan di rumahnya pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,79 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi dalam sebuah postingan anonim facebook @sekilas sumut yang terlihat Posmetro Medan 1 Juli 2026 mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Warga mengaku resah karena tersangka diduga kerap mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas menyamar sebagai calon pembeli untuk memastikan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
Setelah transaksi dilakukan, polisi langsung menangkap tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan.
"Selain narkotika jenis sabu seberat 5,79 gram, kita juga menemukan 1 blok plastik klip kosong dan tisu di rumah tersangka," terang Kompol Fery Kusnadi, Selasa, 30 Juni 2026.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki pemasok sabu kepada tersangka.
Kompol Fery mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.