POSMETRO MEDAN,Medan - Asrizal (46) yang membunuhistrinya, Nur Sri Wulandari dengan bantal karena menolak berhubungan intim, atas perbuatan kejinya hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa korban.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," ucap Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan saat membacakan amar putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026) sore.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa yakni tidak ada tindakan minta maaf kepada keluarga korban, terdakwa pernah dihukum, menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat.
"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap hakim Yohana.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada terdawa maupun JPU pikir - pikir selama tujuh hari ke depan, menerima putusan atau banding.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa dengan penasehat hukumnya menerima putusan itu. Sementara, JPU mengatakan pikir - pikir.
Vonis dijatuhi hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut (JPU) dari Kejari Medan, yang bebelumnya JPU menuntut Asrizal selama15 tahun penjara.
Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban untuk memijat tubuhnya.
Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum akhirnya ia masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara terdakwa makan dan kemudian tertidur di ruang tamu. Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan badan.