POSMETRO MEDAN, Binjai–Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (31), warga Jalan Sei Deli No. 66, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Senin (23/6/2025). AM diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 butir ekstasi berwarna merah.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat seorang pria mengendarai sepeda motor secara mencurigakan dengan bolak-balik di sekitar lokasi. Saat hendak dihentikan, tersangka justru mencoba melarikan diri, hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
"Petugas akhirnya berhasil menghentikan tersangka dan mengamankannya bersama barang bukti," ujar Kapolsek Binjai Timur.
Selain ekstasi, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5886 AEB serta uang tunai sebesar Rp25 ribu milik tersangka sebagai barang bukti tambahan.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka AM beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(Oji)