POSMETRO MEDAN,Binjai — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA (41), warga Jalan Marepan, Lingkungan 31, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Binjai.
Namun, aksi nekat tersebut harus berakhir di tangan aparat. WA ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,35 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan.
Keterangan dari Humas Polres Binjai menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit 1 Satres Narkoba, Iptu Alex Parasibu, SH, yang saat itu sedang bertugas sebagai Perwira Pengawas (Pawas) di Polres Binjai.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Binjai Timur. Saat menyusuri Jalan Soekarno Hatta sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melihat seorang perempuan berdiri sendirian sambil menggunakan telepon genggam, yang menimbulkan kecurigaan.
"Ketika didekati, petugas melihat perempuan tersebut menjatuhkan sesuatu dari tangannya. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi satu paket sabu seberat bruto 1,35 gram," jelas petugas.
WA mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Proses hukum sedang berjalan, dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH. (Oji)