POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial AG (40), warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
AG ditangkap lantaran nekat mencuri kabel listrik lampu jalan milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai pada Sabtu dini hari (4/7) sekitar pukul 03.00 Wib.
Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti. Akibat ulah pelaku dan komplotannya, fasilitas umum menjadi terganggu dan Pemerintah Kota Tanjungbalai mengalami kerugian materil sekitar Rp 2,1 juta.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP Herwin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak Dinas Perhubungan yang menyadari hilangnya kabel listrik sepanjang 30 meter.
Terlebih, aksi pencurian kabel fasilitas publik ini belakangan memang kerap terjadi dan meresahkan masyarakat karena membuat lingkungan sekitar menjadi gelap.
"Merespons keluhan masyarakat dan laporan yang masuk, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU L. Simatupang untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," ujar AKP Herwin.
Kerja keras polisi membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian tersebut berjumlah tiga orang.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di Jalan Karya pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 WIB dan berhasil mengamankan Pian tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel listrik lampu jalan sepanjang 30 meter. Petugas juga menyita seutas tali sepanjang 5 meter yang ujungnya diikat dengan besi gelang dan botol air mineral berisi air, yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu untuk memutus atau menarik kabel di tiang lampu.
Saat diinterogasi awal, AG tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Ia juga membeberkan bahwa dalam melancarkan aksinya, ia dibantu oleh dua orang rekannya.