POSMETRO MEDAN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sedikitnya 3 pria dewasa diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (1/7/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.Hdalam sebuah postingan anonim facebook @Surat Kabar Garuda Pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 9 Juli 2026 mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di lokasi kejadian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka, masing masing berinisial AP (38) warga Dolok Merawan, RP (44) warga Deli Serdang, dan NP (31) yang merupakan warga Dolok Merawan beserta barang bukti", ungkap AKP Jimmy R. Sitorus, S.H.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 9,59 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, kotak rokok, tiga unit handphone, satu plastik hitam, serta uang tunai Rp350 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Tembung.
Kini, kata dia, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.