POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dua orang berinisial AA, Pr (21), Warga Gang Nangka Dsn II Ds Melati, Kecamatan Perbaungan dan AS, Lk (21), warga Dsn VI Ds Pagar Jati, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten. Deli Serdang yang diamankan petugas di kawasan Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, pada Rabu (8/7) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.Hdalam sebuah postingan anonim facebook @surat kabar garuda pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 10 Juli 2026 menerangkan penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik sejumlah orang yang diduga membawa narkotika di seputaran jembatan Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan.
"Merespons laporan tersebut, tim opsnal Satnarkoba langsung bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku yang sesuai dengan informasi, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AA dan AS." pungkas Kasatres Narkoba
Saat diinterogasi di lapangan, AA bersikap kooperatif dan menyerahkan barang bukti berupa satu klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui barang haram itu dibeli bersama seorang rekan mereka berinisial KB seharga Rp330.000 untuk dikonsumsi bersama-sama.
Namun, KB berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.