POSMETRO MEDAN,Medan -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa sebanyak 6 orang diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam tersebut di Mandailing Natal (Madina).
Keenam orang yang ditangkap itu pun langsung diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025). Selanjutnya, dari enam orang yang ditangkap itu, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka.
Sementara, nama satu orang tidak diungkap KPK.
Adapun kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah:
1. Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG.
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line
259