POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang wanita berinisial MA.
Penangkapan itu atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong.
Pelaku ditangkap setelah menipu sedikitnya 51 orang korban dengan total kerugian materiil mencapai Rp400 juta.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Unit II Ekonomi Satreskrimdalam postingan anonim Facebook @Mayor Jhonson yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 13 Juli 2026 menyatakan bahwa penetapan tersangka MA didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/397/VII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2026.***