POSMETRO MEDAN- Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Toba kembali berhasil digagalkan polisi.
Seorang pria berinisial B.J.T (36), warga Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige terpaksa diamankan Tim Drugs Wolf Satres Narkoba Polres Toba saat diduga hendak menjalankan aksi peredaran sabu dengan modus "Peta".
Penangkapan pria yang mengedarkan sabu-sabu itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pelaku dilakukan di pinggir Jalan Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,46 gram yang disimpan di balik tembok pagar jalan.
Paket itu diakui merupakan milik tersangka dan rencananya akan dijual kepada pembeli.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka menggunakan modus "Peta", yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli untuk menghindari pertemuan langsung saat transaksi.
Setelah ditangkap, Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan.
Rumah tersangka pun digeledah. Namun, proses ini mendapat perlawanan lantaran dihalang-halangi pihak keluarga pelaku dan sejumlah pihak di lokasi.