POSMETRO MEDAN,Medan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Utara berinisial AL atau Apriaman Lase (27) ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Medan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Polrestabes Medan telah merilis informasi resmi terkait kasus ini. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa korban bunuh diri dengan melompat dari balkon apartemen tersebut. Namun, polisi menetapkan dua perempuan berinisial JS dan FR sebagai tersangka karena diduga menghasut atau terlibat dalam situasi yang mendorong korban mengakhiri hidupnya.
Korban ditemukan tewas di area sekitar apartemen sekitar pukul 04.00 WIB dengan kondisi mengenaskan (termasuk luka parah dan kaki kanan putus). Polisi melakukan olah TKP, memeriksa CCTV, dan memanggil saksi termasuk petugas keamanan apartemen.
Kedua tersangka sempat melarikan diri. JS ditangkap di sebuah hotel di Sibolangit saat hendak kabur ke luar kota, sementara FR diamankan di kawasan Ring Road. Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait penghasutan bunuh diri (Pasal 462 KUHP).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menyatakan bahwa peristiwa ini bukan pembunuhan, melainkan bunuh diri, tetapi kedua tersangka diproses hukum karena peranannya dalam mendorong aksi tersebut. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif lengkap dan kronologi detail.
Adrian Risky Lubis memastikan, dua cewek itu yang menyuruh Apriaman Lase lompat dari kamar lantai 12 Apartemen Sky View Jalan Abdul Hakim No.7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, sehingga menyebabkan korban tewas bersimbah darah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku wanita itu yakni berinisial JS dan FR, warga Medan. Lihat penampakannya difoto.
"Dipastikan dua orang wanita yang berada di dalam kamar korban Apriaman Lase, ditetapkan sebagai tersangka yang ditangkap petugas di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit pada hari Sabtu (11/7/2026), " ucap AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, Rabu (15/7/2026).
Kedua wanita itu juga dengan penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penahanan (SPKT) nomor : LP/B/2953/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.