POSMETRO MEDAN, Deli Serdang- 3- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Beringin. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MRL (42) ditangkap dengan barang bukti sembilan paket sabu siap edar seberat bruto 1,72 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB mengenai dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di Dusun Damai Bokserong, Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB mendatangi lokasi. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang berisi sembilan plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram di dalam kantong celana pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, MRL mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial L yang diduga berada di wilayah Beringin. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
"Kami akan terus bekerja tanpa henti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," tegasnya.
Polresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 Polri atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor dipastikan mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku (drt)