POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial ST (30), seorang nelayan yang merupakan warga Dusun III Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pria ini diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe menjelaskan peristiwa ini bermula pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Barus menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga kerap dilakukan terlapor.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan ST di sebuah rumah di Dusun II Desa Kedai Gadang, Kecamatan Barus, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sisa Bakaran Sabu
Dalam penggeledahan di rumah itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa titik.
Di ruang tengah lantai satu, petugas menyita satu unit ponsel iPhone warna putih, satu unit ponsel Oppo warna hitam, serta sebuah kantong kulit hitam berisi timbangan digital berwarna silver-hitam.
Penggeledahan berlanjut ke kamar di lantai dua. Di lokasi ini, seperti terungkap dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli Tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 17 Juli 2026, petugas menemukan satu botol alat hisap (bong) ukuran kecil, satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, dan satu mancis warna kuning.
Sementara itu, di area kandang ayam milik terlapor, petugas menemukan satu botol minuman kemasan yang berisi plastik klip sedang dengan 5 paket kecil sabu.