POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial R (34) yang berprofesi sebagai sopir angkot (angkutan kota/umum), diamankan petugas di SPBU Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Sabtu (11/7/2026) silam.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu seberat bruto 0,73 gram yang disimpan di saku celana pelaku, beserta satu unit ponsel.
Pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Medan dan rencananya akan diedarkan kembali dalam paket kecil di wilayah Humbang Hasundutan.
Kini,seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Humbahas yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 18 Juli 2026 pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***