POSMETRO MEDAN- Seorang pria berinisial TH (29), warga Jalan Abdul Hamid, Kota Tebing Tinggi ditangkap polisi karena diduga mencuri satu unit outdoor AC milik SD Negeri 163088 di Jalan Nangka, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Penangkapan ini setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan pelaku diamankan Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada Rabu (15/7/2026). Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan hilangnya satu unit outdoor AC merek Polytron berkapasitas 1 PK yang diketahui pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan sejumlah keterangan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Rumah Digeledah Polisi
Terduga pelaku TH, seperti terungkap dalam sebuah postingan anonim facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 19 Juli 2026, ditangkap saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Deli, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang terekam dalam kamera pengawas.
Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu jaket hoodie hitam yang diduga digunakan saat beraksi serta potongan selang AC merek Polytron yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.***