POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang petani berinisial ES (50) pada Rabu, 15 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu seberat bersih 3,96 gram, satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, telepon genggam, dompet, serta sebuah jaket yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, seperti terungkap dalam sebuah postingan anonim Facebook @balai polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 19 Juli 2026, polisi kembali menemukan satu bungkus ganja seberat bersih 89,19 gram serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jhony H. Pardede, SH, mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***