Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu

P. Silalahi - Kamis, 23 Juli 2026 02:30 WIB
facebook @polres karo
Terduga pengedar narkoba diamankan personel Polres Karo.

POSMETRO MEDAN- Komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di pinggir Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial VAT(30), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe. Dari tangan terduga, petugas berhasil mengamankan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,32 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu buah jaket kulit berwarna cokelat dan dua lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhoni H. Pardede, S.Hseperti dirangkum dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026 menjelaskan penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba di wilayah Kacaribu.

"Saat berada di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebagaimana barang bukti yang telah diamankan," ujar AKP Jhoni.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.***

Editor
: P. Silalahi

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 12,13 Gram di Paya Pasir

Kriminal

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Karo Gelar Donor Darah

Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap 2 Kasus Sabu, Amankan 3 Tersangka

Kriminal

Polsek Tigapanah Sosialisasi Pencegahan Karhutla dan Pembentukan Warga Peduli Api

Kriminal

Tergiur Untung besar, Penjual Nasi Goreng Nyambi Jual Sabu

Kriminal

8 Paket Sabu Diamankan, 2 Pria Ditangkap di Mandau