POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (13/7/2026), petugas mengamankan 2 orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan berawal sekitar pukul 17.30 WIB setelah personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti info berharga itu, petugas segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A (36) sedang mengendarai sepeda motor.
Saat diperiksa,--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @R anggi teamsniper yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026-- petugas menemukan satu kotak rokok warna putih yang berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram, yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku A mengakui sabu itu memang miliknya.
Ia juga menerangkan narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria di wilayah Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya berinisial AH (44).
Berdasarkan keterangan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang dimaksud di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.***