Beroperasi di Apartemen di Kota Medan, Modus Petugas OJK dan Polisi.

Jaringan Scamming Internasional Dibongkar, 2 WN Pakistan 1 WN India dan ART Diamankan

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 Agustus 2026 07:04 WIB
Dok/Dit Siber Polda Sumut
Tim Dit Siber Polda Sumut saat mengamankan tersangka di apartemen.

POSMETRO MEDAN,Medan-- Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) internasional yang bermarkas di sebuah unit apartemen di Kota Medan. Mereka ditangkap setelah menguras uang korban hingga Rp6,7 miliar dengan modus menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga anggota kepolisian.

Direktur Reserse SiberPolda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengungkapkan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan pada Selasa, 28 Juli 2026.

Dari tempat kejadian perkara, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain dua unit mobil mewah yang diduga hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, belasan telepon genggam dari berbagai merek, dan laptop untuk penunjang operasional sindikat.

"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," terang Bayu, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap lima orang di lokasi. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat orang lain yang ditangkap. Mereka terdiri dari dua warga negara (WN) Pakistan bernama Mujahid dan Ayub Zain, satu WN India bernama Karandeb Singh, serta seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) berinisial Tiara.

Seluruh anggota sindikat ini diketahui sempat menjalankan aktivitas penipuan di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk menjadikan kota ini sebagai basis operasi baru hingga Juli 2026.

Para pelaku membagi peran secara terstruktur saat beraksi. Tersangka FM bertugas mengaku sebagai pejabat OJK, sedangkan rekannya berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain modus penyamaran sebagai petugas pemerintah, sindikat ini juga melancarkan love scamming dengan membuat akun Facebook beridentitas perempuan palsu untuk mengelabui dan membangun kepercayaan target.

Korban yang diproses di Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan. Modusnya, FM menghubungi Bunga dan menakut-nakutinya bahwa dia sedang dipantau polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lalu mereka menawarkan bantuan manipulatif. Setelah itu, pelaku lain yang menyamar sebagai polisi dan petugas Kominfo ikut mengintimidasi.



Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Polda Sumut Bongkar Home Industri Bikin Liquid Vape Mengandung Zat Berbahaya

Kriminal

Rico Waas Pastikan Hunian Warga Layak dan Nyaman

Kriminal

Kepala Dinas Perkimcikatira Kota Medan, Dampingi Walikota Medan Tinjau Sekolah Rakyat

Kriminal

Kadis SDABMBK Dampingi Walikota Medan Tinjau Sekolah Rakyat di Tuntungan

Kriminal

Rico Waas Kukuhkan Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan

Kriminal

Bunda Genre Kota Medan Ajak Remaja Berani Ambil Sikap Demi Masa Depan