POSMETRO MEDAN,Medan --- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, berhasil meringkus satu tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dari kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Seituan.
Dari informasi yang berhasil dirangkum wartawan media ini, pelaku yang diamankan itu berinisial AA ( 31), ia merupakan warga Jalan H.M Jhoni, Kecamatan Medan Kota, dan merupakan seorang residivis kasus sama (curanmor).
Pelaku AA juga pernah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dan telah dua kali menjalani hukuman.
Kepada wartawan media ini, Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Khairul Fijri Lubis, mejelaskan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/ B / 478 / VIII /2026/SPKT/Polsek Medan Area tanggal 8 Agustus 2026, korban sendiri bernama Rizky Ardiansyah ( 26), pegawai swasta, warga Jalan Puri, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.
"Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2023 BK 2038 ALH," jelas AKP M.Ainul Yaqin, Senin ( 10/8/2026).
Sambungnya, untuk kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026 sekira pukul 23:00 Wib, dari teras kediaman korban.
"Saat itu, korban yang baru sampai rumahnya memarkir sepeda motor di teras dan mengunci stang sepeda motor, lalu masuk ke dalam rumah," sambungnya.
Tidak berselang lama, korban keluar rumah guna memasukkan sepeda motornya tersebut, namun dia tidak melihat sepeda motor terparkir. Korban panik dan menghubungi rekan-rekanya guna mencari sepeda motornya, namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut.
"Setelah merasa telah menjadi korban kejahatan ia pun segera membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area," tambahnya.
Berbekal laporan resmi korban, selanjutnya, Kanit Reskrim Tekab Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fijri Lubis dan tim pun segera turun kelokasi kejadian melakukan penyelidikan.