POSMETRO MEDAN- Hanya dalam tiga hari kerja, Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap dua penindakan kasus narkoba di lokasi berbeda.
Dari penindakan itu, diketahui 5 orang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut kelima tersangka diduga berperan sebagai bandar narkoba. Mereka masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23).
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @seputar binjai reborn yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 11 Agustus 2026 Agustus 2026-- mengatakan kelima tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan pada 4 dan 6 Agustus 2026.
Penindakan pertama berlangsung di Jalan Danau Poso dan Jalan Ir Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (4/8/2026).
Dua hari berselang, polisi kembali bergerak ke Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
"Dari penindakan ini, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkoba, tiga sekop dari pipet, dua telepon genggam, dua dompet tempat penyimpanan narkoba, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika," ungkap Ismail, Selasa (11/8/2026).