POSMETRO MEDAN- Seorang sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta
Adapun JST sopirtaksionline yang nekat mencuri alat musik dari gereja ngaku terdesak karena mau membayar cicilanmobil.
Terduga pelaku JST melakukan aksi pencurian alat alat musik, dan sejumlah barang gereja GBI Eklesia di Jalan SM Raja, Gang Gereja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan mengatakan satu orang tersangka berinisial JST (21), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap.
Tersangka, yang berprofesi sebagai sopir taksi online ternyata merupakan mantan penjaga gereja.
Omrin Siallagan mengatakan, tersangka ditangkap 5 hari setelah kejadian, tepatnya 10 Agustus kemarin, saat sedang nongkrong di kafe Kopi Kenangan, Jalan Ahmad Yani Medan.
Usai ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gereja tersebut.
Adapun barang-barang yang dicurinya mulai dari 1 unit piano digital merk yamaha MX 88, 2 gitar elektrik, 1 gitar bass merk Marcus Miller v3 warna kuning, 1 speaker beringer, 1 speaker bass, 1 mixer sound, 2 set microphone wireles, 1 gitar effect dan 1 mesin jahit.