POSMETRO MEDAN,Medan - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Siti Aisah dituntutjaksa selama 10 tahun penjara.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap menggunakan kotak kardus di belakang rumah majikannya.
Rumah majikan Siti tersebut, tepat di No B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara.
Sidang agenda tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar. Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap jaksa Emmy, saat membacakan amar tuntutan.
Tidak hanya hukuman badan, Siti yang merupakan warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai itu, juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
"Denda harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika dalam waktu tersebut denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila terdakwa tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk membayar denda, maka diganti pidana (subsider) 100 hari penjara," tambah Emmy.
Menurut jaksa, perbuatan Siti telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada Siti dan penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (20/8/2026) mendatang.
Diketahui Siti Aisah didakwa membunuh dan membuang bayi menggunakan kardus di belakang rumah majikannya di No. B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.