POSMETRO MEDAN, Medan - Dosen bernama Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena membunuh suaminya, Maralen Situngkir. Usai sidang,
Tiromsi mengaku sangat bahagia dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini," kata Tiromsi Sitanggang di PN Medan, Selasa (8/7/2025).
Tiromsi bahagia karena ia merupakan seorang dosen. Apa yang dilakukan oleh JPU dia nilai sudah benar.
"Dimana saya seorang dosen mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar," ujarnya.
Setelah itu, Tiromsi yakin jika Tuhan bakal memberikan yang terbaik untuknya.
"Tuhan akan memberkati, yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Tiromsi Sitanggang, dosen yang membunuh suaminya Maralen Situngkir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tiromsi hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata JPU, Emi Khairani Siregar saat membacakan tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).
JPU meyakini jika Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. Sehingga JPU menuntut Tiromsi dengan Pasal 340 KUHP.