POSMETRO MEDAN,Medan-- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus seorang pria terduga pelaku pembongkaran rumah.
Pria tersebut diketahui berinisial AH (35), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, diringkus pada Senin (17/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku AH beraksi membongkar rumah korban bernama Efriana (54), yang merupakan tetangganya sendiri, pada Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
"Akibat aksi tersangka AH, korban menderita kerugian berupa 3 mesin peralatan bangunan dan juga 1 teko listrik, dengan kerugian ditaksir berkisar Rp5.000.000," ujar Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, Senin (17/8/2026), malam.
Iptu Poltak Tambunan juga menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui setelah korban bersama suaminya mendatangi rumah yang sedang dalam proses renovasi tersebut. Korban tidak menemukan peralatan bangunan dan ceret listrik tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan petugas pun akhirnya berhasil menangkap tersangka tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kepada petugas usai diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya mencuri dengan cara masuk melalui jendela rumah kosong samping rumah korban, dan untuk hasil barang-barang yang telah dicuri telah dijual tersangka," terangnya lagi.
Kini tersangka AH sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Poltak Tambunan.(Hap).