Posmetro Medan , Binjai ,- Polres Binjai Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama tiga pekan, terhitung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026 bertempat di areal parkir Polres Binjai ,Selasa,(18/8/2026)
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Binjai bersama Tim Anti Begal Libas berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan total 20 tersangka yang diamankan.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., S.H., didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Sofyan, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU M. Ginting, KBO Narkoba IPTU Edi Supratman, Kanit I IPDA Berlin Sinaga, Katim Tim Anti Begal Libas IPDA Novriko Sijabat serta personel Satresnarkoba, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Binjai.
Salah satu pengungkapan dilakukan di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Dalam operasi tersebut, Tim Anti Begal Libas Polres Binjai bersama Satresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka berinisial AO dan DD.
Dari tersangka AO, petugas menyita barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,22 gram serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah.
Sementara dari tersangka DD diamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram, satu unit sepeda motor BK 3917 IR dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Selanjutnya pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus narkotika di Jalan Sirsak, Kecamatan Binjai Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial IF dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,87 gram, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2448 AAM serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Kemudian pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 02.45 WIB, Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap tersangka berinisial JS di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 105,5 gram serta satu unit timbangan elektrik.
Secara keseluruhan, selama periode 24 Juli hingga 18 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan 20 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi