POSMETRO MEDAN- Statemen yang menyebut Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan jajarannya gagal membasmi narkoba dan begal di Sumatera Utara, terbantahkan.
Dalam setiap operasi, Polda Sumatera Utara, senantiasa membuahkan hasil.
Ini bukti bahwa komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dilakukan tanpa pandang bulu.
Penindakan tak cuma menyasar bandar dan pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga anggota Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Pernyataan ini disampaikan Kapolda saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Dalam periode Januari hingga Juni 2026, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba, menangkap 4.628 tersangka, serta menyita sekitar 5,3 ton barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dibarengi dengan pembenahan internal institusi.
"Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik, tetapi juga dengan tindak pidana narkoba," tegas Kapolda.
Menurut Kapolda, langkah itu menjadi bentuk keseriusan Polda Sumut dalam menjaga integritas institusi sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara profesional tanpa membedakan status pelakunya.
Selain melakukan pembenahan ke dalam, Kapolda memastikan jajarannya tetap konsisten menindak para bandar dan jaringan narkoba yang selama ini merusak generasi muda di Sumatera Utara.