POSMETRO MEDAN,Medan --- Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota, berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (26/7/2026) lalu.
Pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis berinisial BS (33), warga Jalan B Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan S.H, melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, SH.MH menjelaskan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus ini, berawal adanya laporan korban bernama Fikri Adlian Rangkuti (32), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi (nopol) BK 2890 LAB dan ditaksir kerugian sekitar Rp 18 juta.
"Berdasarkan LP korban, tim melakukan penyelidikan di seputaran kawasan Jalan Brigjen Katamso dan mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku sedang berjalan di pinggir rel. Dengan cepat tim langsung menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku," terang, Iptu Poltak Tambunan, Rabu (19/8/2026).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut mengatakan, pelaku BS sudah empat kali melakukan berbagai macam kasus tindak pidana (residivis).
"Pelaku BS, merupakan residivis dan sudah empat kali masuk penjara dengan bermacam kasus," ujar Poltak.
Saat di interogasi, lanjut Poltak, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan telah menggadaikannya di Binjai seharga Rp. 3.700.000 kepada seseorang bernama Katong.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Mako Polsek Medan Kota, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area tersebut.(Hap).