POSMETRO MEDAN,Medan -- Dua sekawan kompak menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit. Tak cuma itu, satu dari keduanya nekat membuat laporan polisi ke Polsek Medan Tembung.
Beruntung, gerak-geriknya dipahami petugas hingga akhirnya terungkap bahwa laporannya palsu. Kini, keduanya terpaksa mendekam di jeruji besi Polsek Medan Tembung.
Kedua pria itu bernama CK, 27 tahun, warga Percut Seituan, dan RH, 26 tahun, warga, Labuhan Deli.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan,didampingi Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang menjelaskan, keduanya diamankan Rabu (19/8/2026).
Saat itu, CK mendatangi Polsek dan mengaku sepeda motor Aerox BK 5720 ANG miliknya hilang saat dibegal di Jalan Haji Anif, Desa Sampali.
Petugas yang menerima laporan itu pun melakukan cek TKP. Di sana, kata Ras Maju, pihaknya menemukan kejanggalan.
"Kita melihat ada kejanggalan. Lalu kita interogasi, pelapor mengakui bahwa sepeda motor itu dijual melalui temannya RH seharga Rp12 juta," ucapnya, Minggu (23/8/2026).
Dari pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RH. Darinya, didapat keterangan bahwa ia mendapat upah Rp300 ribu untuk menjualkan sepeda motor tersebut.
"Saat ini keduanya sudah kita tahan dan akan kita kembangkan untuk mencari barang bukti sepeda motor," tuturnya.
Dari penangkapan pelaku itu, petugas juga menyita surat keterangan leasing, uang tunai Rp10,8 juta, dan sepeda motor Scoopy yang digunakan untuk menjualkan sepeda motor Aerox.