POSMETRO MEDAN- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap HA (52), terduga pengedar sabu di Lingkungan VI, Kelurahan Pantai Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Johannes Munthe, S.H.,--seperti dilansir di sebuah postingan anonim facebook @Polres tapanuli tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 24 Agustus 2026-- mengonfirmasi penangkapan itu.
Langkah cepat ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di permukiman mereka.
"Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Johannes.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,57 gram, 13 lembar plastik pengemas, dan dua sendok plastik rakitan. Sebagian barang bukti ditemukan di saku pakaian tersangka, sementara sisanya tercecer di lantai rumah.
Saat ini, HA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***