POSMETRO MEDAN,Medan - Seorang wanita berinisial NF (19) ditangkap, karena diduga menjadi bandarekstasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Bisnis haram itu dilakukannya bersama teman prianya, AZ (21).
"Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (23/8/2026).
Rafli mengatakan pihaknya awalnya menangkap pelaku AZ di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (19/8). Pelaku merupakan warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai.
Dari tangan pelaku AZ, polisi menyita 5 butir pil ekstasi bermerek Transformer dan Redbull. Berdasarkan pengakuan AZ, narkoba itu dibelinya dari pelaku NF.
Polisi kemudian menyelidiki pelaku NF dan menangkapnya pada hari yang sama di depan salah satu restoran cepat saji di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.
"Ternyata AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya, yakni NF yang juga merupakan warga Jermal. NF kami tangkap saat berada di depan tempat makan siap saji," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ekstasi itu dibeli AZ ke NF seharga Rp 180 ribu per butir. Sementara AZ menjual lagi ekstasi itu seharga Rp 220 ribu per butir. Kini, pihak kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut pemasok narkoba ke pelaku NF ini.
"Kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan," pungkas Rafli. (DetikSumut)
Baca artikel detiksumut, "Diduga Jadi Bandar Ekstasi, Remaja Wanita di Medan Ditangkap Bareng Rekan Pria" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8631524/diduga-jadi-bandar-ekstasi-remaja-wanita-di-medan-ditangkap-bareng-rekan-pria.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/