POSMETRO MEDAN- Komitmen Polres Karo melindungi kelompok rentan kembali dibuktikan.
Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, penyandang disabilitas yang tidak dapat mendengar dan berbicara, menjadi korban dugaan kekerasan seksual.
Pelaku berinisial JS (65), warga Berastagi berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah laporan polisi diterbitkan.
Korban merupakan pelajar kelas IV SLB dan tinggal bersama ibunya di rumah pelaku.
Ibu korban bekerja di rumah makan milik tersangka.
Peristiwa terjadi sekitar awal Januari 2026, saat korban berada di lantai dua rumah pelaku.
Tersangka diduga mendatangi korban dan memegang bagian sensitif tubuhnya.
Sejak kejadian, korban takut terhadap tersangka dan lebih sering bersama ibunya.