POSMETRO MEDAN,Medan-- SatresnarkobaPolrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus pengedar vapenarkoba, Rabu (19/8) malam. Pelaku, diringkus bersama kekasihnya yang merupakan WNI, berikut barang bukti 29 vapenarkoba yang dibawa dari Malaysia.
KasatresnarkobaPolrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (25/8) pagi menjelaskan, terbongkarnya praktek penyelundupan sekaligus peredaran vapenarkoba asal Malaysia di kota Medan, berawal dari informasi yang diperoleh personel Unit 2 SatresnarkobaPolrestabes Medan, terkait dengan aktivitas seorang pria dan wanita, yang kerap mengedarkan vape dengan kandungan narkoba.
Merespon informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan meringkus seorang pria FCB (22) WN Malaysia dan seorang wanita N (35), warga Jalan Pukat Banting, Kec.Medan Tembung, di parkiran ruko Jalan Cemara, Kec.Percut Sei Tuan.
"Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil, kami temukan 24 pices vapenarkoba, yang disimpan di dalam tas ransel," ungkap Rafli.
Setelah menangkap keduanya, petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, tempat keduanya tinggal.
Di kamar kos itu, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 5 pices vapenarkoba, dan uang pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15.000, yang tersimpan di dalam sebuah brankas.
Uang yang jika dirupiahkan berjumlah Rp.66 juta itu, diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, karena ditemukan bukti penukaran uang Rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer.
"Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pices pod getar, dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pices pod getar yang disita," ucap Rafli.
Rafli menerangkan, FCB dan N yang merupakan sepasang kekasih, awalnya saling mengenal lewat media sosial. Keduanya, kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan narkoba di Kota Medan.