POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100,45 gram. Tak cuma itu, polisi juga mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba itu.
Info di kepolisian menyebut ketiga tersangka yakni DS alias DE (29), PI alias PU (29), serta D alias Ded (45).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan SIP mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (25/8/2026) menjelaskan penangkapan mereka berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Husni Thamrin, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Polisi awalnya mengamankan DS dan PI setelah mendapat informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
Dari tangan DS, --sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 27 Agustus 2026-- petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 100,45 gram, serta menyita tiga unit telepon seluler dan satu sepeda motor Honda PCX.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh kedua tersangka dari D alias Ded.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ded di kediamannya.
Ketiganya kini telah diamankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.***