POSMETRO MEDAN,Medan -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap pria pengedar uang palsu (upal).
Pelaku diketahui berinisial DA (35), warga Dusun Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, pada Selasa ( 1/9/2026), sekitar pukul 11.00 WIB dari Pajak Kemiri, Jalan Kemiri 1, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota.
Dia ditangkap saat membeli bawang sebanyak 5 ribu dengan upal pecahan Rp50 ribu.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya satu orang laki - laki yang membeli bawang Rp5 ribu menggunakan satu lembar upal pecahan 50 ribu," ujar Iptu Poltak Tambunan, Selasa (1/9/2026) malam.
Dijelaskan Poltak Tambunan lagi, untuk menindak lanjutin informasi itu, ia bersama Tim Tekab langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DA dengan barang bukti satu lembar upal pecahan Rp50 ribu yang digunakan saat belanja bawang.
"Dari hasil interogasi petugas kita kepada pelaku, diketahui bahwa upal tersebut diterimanya melalui pesanan via JNT di Sebejangkar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara bernama Roy yang sudah enam hari dipesan melalui online yang isinya ada sebanyak Rp1.600.000 upal pecahan Rp50 ribu (sudah diamankan sebagai barang bukti)," katanya.
"Tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama," terang Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu lagi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya sekaligus proses hukum selanjutnya, tersangka DA, berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota.(Hap)