POSMETRO MEDAN,Medan -- Seorang perempuan berinisial IP ditangkap polisi karena melakukan live streaming bermuatan pornografi melalui TikTok.
Janda tiga anak tersebut mengaku melakukan aksi itu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya.
Dirressiber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya siaran langsung bermuatan pornografi di TikTok.
Tim Patroli Siber kemudian melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan hingga akhirnya menangkap IP pada 31 Agustus 2026.
"Ini penyelidikan yang panjang. Kurang lebih satu bulan lebih kita baru bisa mengungkap tindak pidana pornografi atas nama tersangka IP ini. Tepatnya mulai penyelidikan 28 Juli 2026 dan ditangkap pada 31 Agustus," kata Bayu, Kamis (3/9/2026).
Bayu mengatakan IP merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. IP diketahui telah melakukan live streaming bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025.
Menurut Bayu, IP melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi setelah bercerai dengan suaminya. IP memiliki tiga orang anak dan harus menghidupi anak-anak tersebut.
"Ya, faktor ekonomi, yang bersangkutan memiliki tiga orang anak dan menghidupi anak tersebut," ujarnya.
Bayu menyebut akun TikTok yang digunakan IP sebelumnya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, pada 2026, IP kembali melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.
"Dia menggunakan media sosial TikTok. Konten itu sempat diblokir oleh Komdigi. Namun, pada tahun 2026 ini main lagi, bekerja lagi menggunakan siaran langsung live streaming bermuatan pornografi kembali," jelasnya.