POSMETRO MEDAN, Medan - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp2 miliar.
Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Zakiri dari Kejaksaan Negeri Langkat dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026) sore.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra. Perbuatan tersebut didalilkan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29.588.291.000 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, Saiful diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana pengganti selama 7 tahun penjara.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, serta terdakwa disebut menikmati uang Rp2 miliar. Jaksa juga menyebut terdakwa pernah dihukum, meresahkan masyarakat, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, sikap sopan selama persidangan menjadi hal yang meringankan tuntutan.
Saiful didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan JPU.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan pekan depan.
Tuntutan tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Saiful tetap memiliki hak untuk membela diri dan menanggapi seluruh dalil JPU dalam persidangan.(erni)