POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial J.S.A. (44) dan M.B.A. (40).
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, terhadap J.S.A. di sebuah rumah di Desa Situnggaling.
Dari tangannya, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram.
Kasus ini kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan J.S.A. Polisi selanjutnya mengamankan M.B.A. pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling.
Saat digeledah, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 5 September 2026-- petugas menemukan 14 paket diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang disimpan di dalam jaket.
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.