POSMETRO MEDAN,Langkat – Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sabtu (05/09/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga berkaitan dengan jaringan penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Peristiwa diketahui setelah saksi, Siyorita A. Br. Silalahi, terbangun sekitar pukul 03.30 WIB karena mendengar suara pintu besi bagian depan rumah seperti dibuka seseorang.
Saat memeriksa bagian depan rumah, saksi mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang depan telah hilang. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan hingga dua warga, Toba dan Riski, datang ke lokasi dan membantu serta mengunci kembali pintu rumah.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada korban, Aden Bohler Silalahi, dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura.
Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari seorang saksi yang disebut sebagai penadah pertama FDM. Dari keterangan tersebut, diketahui sepeda motor milik korban telah dijual kembali kepada pembeli berikutnya, yakni PRT.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Armalis, S.H., bersama Tim Opsnal melakukan pengembangan penyidikan.
Pada hari Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama PRT dan ADK.
Namun, dari hasil pemeriksaan awal, sepeda motor milik korban diketahui telah kembali dijual melalui marketplace kepada pembeli lainnya.