POSMETRO MEDAN-Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang tersangka berinisial RSRS (23) diamankan di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Terduga pelaku ditangkap Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, bekerja sama dengan Personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.
Kasus ini dilaporkan korban berinisial DLS (36), warga Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.
Peristiwa bermula saat tersangka yang merupakan pegawai korban mengambil sejumlah tabung gas dan galonair isi ulang dari rumah korban untuk dipasarkan ke Desa Kuta Buluh pada 4 September 2026.
Namun, hingga malam hari tersangka bersama kendaraan yang digunakan mengangkut barang belum kembali.
Saat dihubungi, telepon tersangka tidak diangkat. Keesokan harinya, korban menemukan catatan yang ditinggalkan tersangka terkait keberadaan kendaraan dan uang hasil penjualan.
Setelah kendaraan diperiksa di sebuah bengkel di Kabanjahe, korban mendapati 10 tabung gas, 18 galon air, serta uang hasil penjualan sebesar Rp990 ribu tidak ditemukan. Selain itu, satu unit handphone Samsung milik korban juga turut dibawa.
Atas kejadian ini, korban menderita kerugian sejumlah barang dan uang.
Mendapat informasi keberadaan tersangka di Pancur Batu, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama Personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu bergerak ke lokasi.
Petugas --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Updates terkini yang terlihat POSMETRO MEDAN Selasa 15 September 2026-- kemudian mengamankan RSRS di pinggir jalan kawasan Pancur Batu.