Posmetro Medan, Labuhanbatu-Niat mencari keuntungan dari hasil membongkar rumah orang, seorang pria berinisial AN (32) justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Aksinya membobol sebuah rumah dan membawa kabur kipas angin berakhir dengan dirinya mendekam di balik jeruji besi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pendidikan, Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (14/9/2026).
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati handle pintu depan rumah dalam kondisi rusak dan pintu sedikit terbuka.
Karena merasa curiga, korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati satu unit kipas angin merek Yundai yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi. Bersama masyarakat, korban sempat melakukan pencarian terhadap pelaku, namun belum berhasil ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp 800 ribu dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penyelidikan.
Pada Senin, 14 September 2026, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin merek Yundai.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil kipas angin milik korban dari dalam rumah. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Bilah Hilir yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap perkara tersebut, serta menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.