POSMETRO MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Kota terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) ke residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pasalnya, tersangka Andre Maulana Lubis alias Botak (41), warga Jalan Garu III Gang Makmur Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas tampak berusaha melawan hingga membahayakan petugas ketika diminta menunjukkan penadah hasil kejahatannya.
"Tersangka Andre Maulana ini melawan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan ketika pengembangan untuk mencari barang bukti," sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Sabtu (12/9/2026).
Selanjutnya, tersangka Andre Maulana alias Botak dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan luka tembaknya.
Saat ini, sambung Poltak, pihaknya tengah memburu seorang teman tersangka beraksi berinisial A, yang berhasil kabur ketika dikejar di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru Medan, Jumat (11/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Tapi, polisi telah mengamankan seorang tersangka lainnya, yang pernah beraksi bersama Andre Maulana alias Botak, yakni Hermadan Suci alias Uci (42), warga Jalan Karya Ujung Gang Keluarga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Dijelaskan Iptu Poltak, --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Metroindoid yang terlihat POSMETRO MEDAN, Rabu 16 September 2026-- pengungkapan kasus curanmor itu bermula dari korban Eppi Br Siregar (57), warga Jalan Garu IX, Medan Amplas dan Arif Martua Siregar (34), warga Jalan Gurilla, Medan Perjuangan mendatangi tempat terapi Happy Dream di Kampung Baru.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan stang terkunci dan masuk ke dalam lokasi terapi.
"Sekira 10 menit berselang, korban mendengar teriakan maling. Ketika keluar, korban melihat sepeda motornya sudah bergeser sekitar 10 meter," kata Iptu Poltak.
Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Kota, dan personel Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli segera mengejar tersangka.